MEMBACA AL QURAN DENGAN BENAR
DAN HUKUMNYA SALAH BACA
Seluruh Ulama’ (Sahabat Nabi dan lainnya) sejak turunnya Al Quran hingga kini telah berijma’ (ber-sepakat) bahwa membaca Al Quran dengan benar (bertajwid) adalah wajib ’ain (fardlu ‘ain). Dan membacanya dengan salah (dengan lahn) adalah haram, dan wajib diingatkan dan dibetulkan berdasarkan Hadits Nabi s.a.w. :
عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال : سمع النبي صلى الله عليه و سلم رجلا قرأ فلحن.قال صلى الله عليه و سلم : أرشدوا أخاكـم. ( أخرجه الـحاكـم )
“Dari Abi Darda’ Ra. Ia berkata : Nabi s.a.w. telah mendengar seorang laki-laki membaca Al Quran lantas salah baca. Nabi s.a.w. pun bersabda : “Berilah petunjuk saudara kalian (Betulkanlah kesalahannya).”
MACAM – MACAM LAHN
1. Jali (kesalahan yang mencolok), yang Ulama’ khusus maupun orang ‘awam biasa mengetahuinya seperti :
﴿أنعمت﴾ dibaca ﴾ ﴿ عنعمت atau
الـحمد لله ﴾ ﴿ dibaca ﴿ الـحمد لله ﴾ atau
﴿ ولا الضآلين ﴾ dibaca ﴿ ولا الضآلين ﴾ atau
﴿ الذين ﴾ dibaca ﴿الزين﴾ dan
هذا ﴾ ﴿ dibaca ﴾ ﴿ هزا
2. Khofi (kesalahan ringan), seperti :
عليهم﴾ ﴿ Kasrohnya Ha’ dibaca Ham, tidak dibaca Him.
أنتـم﴾ ﴿ Dlommahnya Ta’ dibaca Tom, tidak diba ca Tum.
قـل﴾ ﴿ Dlommahnya Qof dibaca Qol, tidak diba ca Qul.
Kesalahan ini hanya diketahui oleh Ulama’ khusus yang mengerti praktek tajwid.
Termasuk Khofi, adalah :
a. Tidak membaca Ghunnah (tidak mendengung- kan bacaan yang semestinya berdengung).
b. Membaca Qoshr (1 alif) yang semestinya dibaca 3 alif, seperti :
ولاالضآلين ﴾ ﴿ dibaca ولاالضالين ﴾ ﴿dan sebagainya.
HUKUM SHALAT BAGI ORANG
YANG LAHN/SALAH BACA AL QURAN
1. Salah baca dalam I’rob (susunan kalimat) yang merusak arti, seperti :
البارئ المصور﴾ ﴿ dibaca ﴿ البارئ المصور﴾
إنـما يخشى الله من عباده العلماء ﴾﴿
dibaca
إنـما يخشى الله من عباده العلماء ﴾ ﴿
adalah membatalkan shalat menurut Ulama’ terdahulu. Sedangkan Ulama’ belakangan berselisih :
a. Menurut sekelompok mereka tidak memba- talkan.
b. Menurut sekelompok yang lain, mengikuti pen dapat Ulama’ terdahulu yang membatalkan shalat adalah yang lebih berhati-hati.
Adapun mengikuti yang tidak membatalkan shalat adalah memberi kelonggaran karena manusia umumnya tidak mengetahui segi-segi I’rab.
Salah I’rab juga menurut Ulama’ adalah, tidak mentasydidkan yang tasydid dan tidak memanjangkan yang panjang itu sama dengan salah di dalam I’rab seperti baca :
رب العالـمين ﴾ ﴿ dan إياك نعبد﴾ ﴿atau ولا الضآلين ﴾ ﴿ dibaca 1 alif.
Menurut kebanyakan mereka hal tersebut membatalkan shalat. Sedangkan yang Ashoh (paling benar) adalah tidak merusak shalat.
2. Salah baca huruf, seperti :
أصحاب السعير dibaca أصحاب الشعير
الـحي القيوم dibaca الـحي القيوم
قسورة dibaca terbalik قوسرة
3. Menambah huruf, seperti :
يس * و القرآن الـحكـيم * و إنك لـمن الـمرسلين *
yang betul إنك tanpa .و
إن سعيكـم لشتى Dibaca و إن سعيكـم لشتى
mestinya tanpa .و
3. Mengurangi huruf
a. Kalau tidak merusak arti, seperti :
جآئتهم dibaca جآء هم tidaklah membatalkan shalat.
b. Kalau merusak arti, seperti :
و النهار إذا تجلى . ما خلق الذكر و الأنثى.
yang seharusnya dibaca
و النهار إذا تجلى . و ما خلق الذكر و الأنثى.
ini membatalkan shalat.
HUKUM BERMAKMUM
KEPADA IMAM YANG SALAH
Menurut Ulama’ Syafi’iyah, bermakmum kepada Imam yang salah baca yang tidak merusak makna, seperti :
لله dibaca لله adalah sah shalatnya. Sedangkan kalau merusak makna, seperti :أنعمت dibaca أنعمت / أنعمت tidaklah sah shalatnya, baik imam tadi bisa belajar atau tidak.
Adapun makmum yang Qori’ (yang baik/benar bacaannya) tidaklah sah bermakmum kepadanya. Sedangkan imam tadi bila bias belajar, tidak sah shalatnya, dan bila tidak bisa belajar, maka sahlah shalatnya.
Adapun imam dan makmum yang sama-sama Ummy (tidak bisa baca dengan benar) dan tidak bisa belajar, maka sahlah shalat mereka.
Orang yang salah baca Fatihah tanpa sengaja (Sabqul Lisan) dan tidak mengulangi lagi dengan benar, maka tidak sahlah shalatnya dan juga shalat makmumnya, jika keduanya sama-sama mengetahuinya.
Bila salah baca diluar Fatihah, seperti membaca :
إن الله بريء من الـمشركـين و رسوله
yang semestinya dibaca : و رسوله :
, maka sahlah shalatnya dan juga shalat makmumnya, jika keduanya tidak bisa belajar atau bodoh tentang keharaman membaca demikian itu, atau lupa kalau keduanya didalam shalat.
Adapun lahn pada lain Fatihah yang karena lupa atau karena bodoh atau karena tak mampu baca benar, maka sahlah shalatnya dan sahlah qori’-qori’ bermakmum kepadanya dengan makruh.
Semoga tulisan ini membawa manfaat dan barokah kepada kita semua yang senantiasa mencari kebenaran. Amin.
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Posting Komentar