Secara umum ada empat bentuk organisasi pengelola keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan dalam usaha pertambangan atau pun usaha lainnya, yakni :
1. Safety Department
Model organisasi ini memberikan kedudukan khusus kepada bagian keselamatan kerja (seafety department) sebagai subsistem organisasi perusahaan untuk mengurusi segala hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam perusahaan.Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas organisasi, mestinya personil safety department terdiri dari orang-orang yang punya percekapan teknik dan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerjas
(setifikasi khusu safety)
Secara umum tugas dari staf department adalah :
a. Memberikan petunjuk teknik dan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Melakukan isnpeksi penerapan norma keselamtan dan kesehatan kerja oleh para pekerja dibawah pimpinananya.
c. Melakukan pengusutan tentang sebab-sebab kecelakaan
d. Mencatat statistik kecelakaan yang terjadi pada perusahaan
e. Membuat laporan tentang keselamatan dan kesehatan kerja
2. Safety Committee
Komite keselamatan kerja (Safety Committee) merupakan suatu forum rapat para pimmpinan tingkat atas mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Biasanya komite diketuai oleh pimpinan tertinggi ( Kuasa Direksi/General Manager) dan sekretarisnya adalah Kepala bagian keselamatan dari kesehatan kerja serta anggotanya terdiri dari kepala-kepala dinas/ anager dan kepala bagian Superintendent, sehingga keputusan yang dikeluarkann mempunyai kekuatan moral dan dilaksanakan.Tugas Safety Committer antara lain :
a. Menetapkan kebijaksanaan perusahaan, pengarahan dan pedoman untuk rencana keselamatan dan kesehatan kerja (corporate level)
b. Mempelajari usulan proses, fasilitas dan peralatan baru safety (technical level)
c. Menilai dan mengevaluasi segi penerapann norma keselamatan dan kesehatan kerja dan tata cara kerja standar (management level)
d. Mengusut,memeriksa, dan melaporkan setiap tindakan dan ondisi tidak aman dari masing-masing bagian dan mengusulkan tindakan koreksi (supervisory-in-plant level).
3. Bagian Personalia
Pada sistem organisasi ini penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak dilakukan oleh suatu badan khusus, tetapi oleh bagian personalia.Tugas dari bagian ini sama dengan tugas staf safety department, yakni antara lain :
a. Memberikan petunjuk teknik dan praktis kepada pekerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Melakukan onspeksi penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Melakukan pengusutan sebab-sebab kecelakaan
d. Mencatat data statistik kecelakaan kerja
e. Membuat laporan tentang keselamatan dan kesehatan kerja
Model manajeman pengelolaan seperti ini biasanya hasil kerjanya kurang memuaskan, kerena terkesan keselamatan dan kesehatan kerja diurus secara sambilan.
4. Organisasi staf dan garis
Organisasi perusahaan tambang yang berbentuk staf dan garis memberi tugas tambahan kepada staf yang ada pada posisi pengawas untuk terjun langsung dalam menangani keselamatan dan kesehatan kerja di bidang masing-masing.
Seorang staf dalam organisasi ini haruslah mempunyai sertifikasi khusus, motivasi tinggi, pengetahuan, dan pengalaman yang cukup dalam masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Mereka bertugas :
a. Memberikan contoh langsung (mendemonstrasikan) cara dan
kebiasaan kerja yang aman.
b. Mengamati dan mengoreksi tindakan dan kondisi tidak aman.
c. Membangkitkankan dan memilhara minat sert partisipasi anak buahnya dalam penerpan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Membuat laporan keselamatan dan kesehatan kerja.
Staf and line organization menetapkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab penuh organisasi dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja adalah merupakan bagian integral dari kegiatan produksi.
Home » Pertambangan » Organisasi yang Mengelola K3
Organisasi yang Mengelola K3
Diposting oleh Selamat datang di blog on Sabtu, 06 Oktober 2012
Label:
Pertambangan
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Posting Komentar