Industri Pertambangan

Diposting oleh Selamat datang di blog on Kamis, 19 November 2015

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).

Sektor pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu tidak dapat diperbarui, mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaanya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusaha komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.

Dampak dan Resiko Industri Pertambangan

Pertambangan merupakan indutri yang padat modal, pada keterampilan dan padat teknologi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pertambangan di suatu daerah akan memberikan dampak terhadap lingkungannya, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif dari industri pertambangan antara lain:
  1. Menambah pendapatan dan devisa negara
  2. Dapat meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat daerah di sekitarnya
  3. Membuka kesempatan kerja dan berusaha
  4. Memberi kesempatan ahli teknologi
  5. Berperan sebagai pusat pengembangan wilayah (community & regional development)
Disamping dampak positif di atas, industri pertambangan dapat pula mengakibatkan dampak negatif, antara lain:
  1. Mengubah morfologi dan fisiologi daerah tersebut (tata guna lahan)
  2. Berpeluang merusak lingkungan
  3. Kesuburan tanah dapat berkurang / hilang, 
  4. Mengurangi vegetasi, sehingga dapat menimbulkan kegundulan hutan, longsor dan erosi. 
  5. Flora dan fauna rusak, sehingga ekologi juga rusak 
  6. Mencemari sungai
  7. Polusi suara dan udara (debu dan kebisingan)
  8. Dapat menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi dan budaya di wilayah setempat
Adanya beberapa macam resiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan sumber daya atau cadangan (produksi), resiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, resiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan resiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik.  Resiko-resiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.

Berhubung dampak dan resiko di atas, maka sebelum kegiatan pertambangan dimulai, terlebih dahulu harus dilakukan telaah mendalam dengan melakukan serangkaian kegiatan prospeksi, eksplorasi dan studi kelayakan.


Tahapan Industri Pertambangan

Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :

a. Penyelidikan Umum (prospecting)

Kegiatan penyelidikan, pencarian atau penemuan endapan-endapan mineral berharga.

b. Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci

Pekerjaan-pekerjaan selanjutnya setelah ditemukannya endapan mineral berharga, yang meliputi pekerjaan-pekerjaan untuk mengetahui dan mendapatkan ukuran, bentuk, letak (posisi), kadar rata-rata dan jumlah cadangan dari endapan tersebut.

c. Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)

Pekerjaan-pekerjaan mengevaluasi data dan hasil analisis yang didapatkan pada kegiatan eksplorasi, dari kegiatan ini dapat ditentukan apakah suatu endapan layak ditambang secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat ini, atau tidak. Bila tidak / belum layak, selanjutnya data tersebut diarsipkan.

d. Persiapan produksi (development, construction)

Pekerjaan-pekerjaan untuk membuat lubang-lubang bukaan ke arah dan di dalam endapan bijih yang sudah pasti ada sebagai persiapan untuk penambangan dan pengangkutan endapan bijih tersebut.

e. Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan, Pengangkutan, Penimbunan)

Pekerjaan-pekerjaan membongkar mineral berharga dari batuan induknya, baik di atas permukaan bumi (tambang terbuka) maupun dan pada endapan bijih di dalam bumi (tambang bawah tanah). Setelah material dibongkar kemudian dilakukan pemindahan material hasil penggalian/penambangan ke tempat penimbunan (stock pile) atau ke tempat pemurnian / pengolahan bijih, atau bila bijih tersebut tidak perlu diolah/dimurnikan, pengangkutan dapat berarti membawa hasil tambang ke pembeli.

f. Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan danekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

g. Pengolahan (mineral dressing)

Pengolahan mineral (mineral dressing) adalah pengolahan mineral secara fisik. Tujuan dari pengolahan mineral adalah meningkatkan kadar logam berharga dengan cara membuang bagian-bagian dari bijih yang tidak diinginkan.

h. Pemurnian / metalurgi ekstraksi

Pekerjaan-pekerjaan untuk meningkatkan kadar / kualitas bijih, dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan industri, teknologi pengolahan lanjut dan/atau meningkatkan harga jual dari komoditi tambang tersebut.

i. Pemasaran

Penjualan produk tambang kepada konsumen.

j. Corporate Social Responsibility (CSR)

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

k. Pengakhiran Tambang (Mine Closure)

Masa setelah berhentinya kegiatan tambang pada seluruh atau sebagian wilayah usaha pertambangan eksploitasi/operasi produksi, karena berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan penggalian dan seluruh kegiatan operasional dan perusahaan berhenti,  berakhirnya izin usaha pertambangan dan atau dikembalikannya seluruh atau sebagian wilayah usaha pertambangan eksploitasi/operasi produksi.

{ 0 komentar ... read them below or add one }

Posting Komentar