Pro dan Kontra Tembakau di Indonesia

Diposting oleh Selamat datang di blog on Senin, 04 Agustus 2014

Latar Belakang
Tembakau adalah hasil bumi yang diproses dari daun tanaman yang juga dinamai sama. Tanaman tembakau terutama adalah Nicotiana tabacum dan Nicotiana rustica, meskipun beberapa anggota Nicotiana lainnya juga dipakai dalam tingkat sangat terbatas.
Tembakau adalah produk pertanian semusim yang bukan termasuk komoditas pangan, melainkan komoditas perkebunan. Produk ini dikonsumsi bukan untuk makanan tetapi sebagai bahan baku rokok dan cerutu. Tembakau juga dapat dikunyah. Kandungan metabolit sekunder yang kaya juga membuatnya bermanfaat sebagai pestisida dan bahan baku obat. Tembakau telah lama digunakan sebagai entheogen di Amerika. Kedatangan bangsa Eropa ke Amerika Utara memopulerkan perdagangan tembakau terutama sebagai obat penenang. Kepopuleran ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat bagian selatan. Setelah Perang Saudara Amerika Serikat, perubahan dalam permintaan dan tenaga kerja menyebabkan perkembangan industri rokok. Produk baru ini dengan cepat berkembang menjadi perusahaan-perusahaan tembakau hingga terjadi kontroversi ilmiah pada pertengahan abad ke-20.


Di indonesia sendiri perkebunan tembakau di naungi oleh perusahaan negara PTPN X yang juga menaungi perkebunan dan pabrik gula. terdapat pula Pusat Penelitian Tembakau yang di dirikan di Jember. Penelitian Tembakau Jember berdiri sejak tahun 1911 dengan nama Besoekische Proefstation. Sejak terjadinya Perang Dunia II kegiatan perusahaan tembakau sempat terhenti dan dilanjutkan kembali setelah Perang Dunia II selesai pada tahun 1950. Demikian pula dengan Balai Penelitian, yang pada waktu itu merupakan cabang dari Centrale Proefstation Vereeniging (CPV). Pada tahun 1957 perusahaan Belanda dinasionalisasi menjadi Perusahaan Perkebunan Negara (PPN Kesatuan IX) yang selanjutnya dipecah menjadi PPN Tembakau V dab PPN Tembakau VI, dan masing-masing PPN mendirikan unit penelitian dengan tugas mengadakan penelitian terapan dan pelayanan untuk memecahkan permasalahan yang ada di lahan pertanaman tembakau. reorganisasi kedua PPN tembakau akhirnya digabung menjadi PT. Perkebunan XXVII.

Kantor Penelitian Jember dibangun pada tahun 1970 dan diresmikan pada tanggal 7 Desember 1971 dengan nama Balai Penelitian Tembakau. Penelitian Jember pada tahun 1996 bergabung dengan Bidang Penelitian dan Pengembangan Kantor Direksi PT. Perkebunan Nusantara X (Persero).


Perusahaan Swasta Produsen Tembakau
Sentra Perkebunan terdapat di Pulau Jawa dan Sumatra, baik itu perkebunan yang dikelola perusahaan negara dan perkebunan rakyat. perkebunan milik negara mengusahakan tembakau cerutu sedangkan kebun rakyat memasok sebagian besar kebutuhan perusahaan rokok swasta biasanya berjenis kasturi, mawar, GG, barley dll
saat ini di Indonesia terdapat tiga perusahaan pengolah tembakau menjadi rokok yakni Gudang Garam, Djarum dan HM Sampoerna.
dari ketiga perusahaan yang saya cotohkan dari akar rumput usaha tembakau ini mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja, dari budidaya tembakau keseluruhan, angkutan, pabrik sampai kemasan rokok jadi.
sentra produsen tersebar di Pulau Jawa (Jember, Bondowoso, Lumajang, Bojonegoro, Pulau Madura), sumatra (Delli), yang mana di masing masing sentra / produsen tembakau tersebut sebagian besar mampu menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit dan mandiri serta bermunculan lembaga sekolah tinggi pertembakauan, lembaga penelitian tembakau serta menghasilkan beberapa ahli pertembakauan. tentunya menjadi ciri khas sebuah daerah yang di karuniai anugerah tanah yang sangat cocok untuk di budidayakan tembakau.

Undang - Undang pertembakauan

Tembakau, akhir-akhir ini menjadi hal yang sangat hangat namun sensitif untuk dibicarakan. Problematika terkait regulasi pengendalian rokok di Indonesia kembali mencuat. Banyak kalangan yang tadinya tak acuh menyoroti tembakau, kini merekapun turut andil dan berbicara. Salah satunya tentang penetapan RUU (Rancangan Undang-undang) Pertembakauan yang cepat atau lambat akan merusak Indonesia dari berbagai sisi jika RUU ini disahkan di republik kita ini. Entah atas dasar apa, mereka yang tadinya tak acuh menanggapi persoalan penetapan undang-undang, kini jadi turut andil. Mungkin karena efek dari pengesahan RUU pertembakauan yang nantinya akan berdampak global di negara kita ini.
        Jika dianalisa tentang asal usul RUU Pertembakauan, RUU ini muncul ketika Baleg (Badan Legislatif) DPR membuat rancangan Progam Legislasi Nasional tahun 2009 lalu, ada 270 RUU yang masuk dalam pembahasan, termasuk RUU tentang penanggulangan dampak tembakau terhadap kesehatan. Pada tahun 2010 menjelang tahun 2011, RUU Pertembakauan kembali dibahas di Baleg, sampai akhirnya RUU pertembakauan sempat dibekukan. Sebenarnya, setiap tahunnya Baleg sudah memprioritaskan RUU yang akan dibahas. Namun entah mengapa, pada tahun 2011 kembali muncul kebijakan terkait pertembakauan.         Namun, ada yang janggal pada hal penamaan yakni yang sebelumnya bernamakan RUU Dampak Penanggulangan Tembakau terhadap  Pada tahun 2011, berubah menjadi Rancangan Pertembakauan.
Sebenarnya perubahan nama ini menjadi perdebatan yang serius di DPR dan bagaimana caranya RUU yang sebelumnya dibekukan tiba-tiba bisa muncul ke permukaan forum sidang pleno tahun 2011. Hasil dari perdebatan sidang pleno pada tahun 2011, dua kubu berpendapat bahwa RUU ini harus ditiadakan atau diganti namanya. Pimpinan Baleg pada saat itu bahwa judul sebenarnya masih belum jelas, entah akan diberikan judul RUU Pertembakuan atau nama yang lainnya. Pada saat itu pimpinan Baleg juga menjanjikan bahwa persoalan masalah pertembakauan pasti akan diatur.

UU Menurut Pemerintah

Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional 2013 akan menghapus Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur sanksi pidana penjara maksimal lima tahun bagi produsen rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok. Namun, sanksi RUU Pertembakauan hanya berupa denda.
”Peringatan kesehatan bergambar terbukti efektif memperingatkan orang akan bahaya rokok. Jika RUU Pertembakauan disahkan, aturan tegas akan kewajiban peringatan bergambar dalam Pasal 199 UU Kesehatan akan dihapus. Bunyi Pasal 56 RUU Pertembakauan mengatakan begitu. Jadi, kecil harapan jumlah perokok akan turun,” kata Tubagus Haryo, Pelaksana Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia, Kamis (4/4), di Jakarta.
Pengaturan mengenai peringatan kesehatan terhadap bahaya rokok hanya diatur Pasal 21 RUU Pertembakauan. Pengaturan ini hanya menegaskan kewajiban pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan berbahasa Indonesia. Ketentuan ini tidak hanya disharmonis dengan UU Kesehatan, tetapi juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VII/2010 yang memperkuat kewajiban peringatan kesehatan bergambar.
RUU Pertembakauan juga tidak menjelaskan pemisahan tempat khusus merokok dan tempat bebas dari asap rokok. Alhasil, perlindungan kesehatan perokok pasif tidak diprioritaskan untuk mendapat legitimasi hukum. ”Pokok pengaturan dalam RUU Pertembakauan luas. RUU mencakup hulu (penanaman tembakau) hingga hilir 

UU Menurut Pengamat 
Tanpa angin tanpa hujan, tiba-tiba RUU Tembakau masuk ke dalam proglegnas yang akan dibahas DPR untuk menjadi Undang-Undang (UU). Aneh sekali, padahal RUU Pengendalian Tembakau yang sudah lama mengendap malah tidak mendapat prioritas untuk dibahas. Terdapat dugaan kuat bahwa masuknya rancangan regulasi ini menjadi prioritas dibahas karena adanya lobi-lobi industri.

Beberapa kejanggalan di dalam RUU Tembakau ini adalah:
1. Pembahasan tidak fokus kepada pertembakauan ataupun nasib petani, tetapi lebih kepada industri rokok. Lagipula jika ingin fokus kepada suatu produk, mengapa mesti tembakau yang menjadi penting? Bukankah ada beras, atau kopi, coklat, yang menjadi andalan produk indonesia di skala dunia?
Dan anehnya, walapun RUU ini berbicara soal tembakau, tetapi sama sekali tidak memperhatikan masalah impor tembakau yang kian naik dari tahun ke tahun. Seharusnya jika ingin melindungi petani tembakau, pemerintah membatasi atau malah melarang impor tembakau. Total impor tembakau indonesia selama tahun 2012 naik sebesar 13%, mencapai US$ 382,43 juta atau setara dengan Rp 3,824 Trilyun. Sebagian besar impor tembakau ini berasal dari China, yaitu sebesar US$191,4 juta atau setara dengan Rp 1,914 Trilyun.
2. RUU Tembakau bermaksud menjegal dampak kesehatan tembakau atau rokok yang sudah tertera didalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 yang menyatakan bahwa  tembakau adalah bahan adiktif. Dalam salah satu pasal RUU Tembakau terdapat pernyataan yang mengeliminir pasal ini di UU Kesehatan ini.
3. RUU Tembakau berarti juga mengeliminir upaya-upaya dalam pengendalian tembakau yang selama ini dilakukan, seperti Kawasan Dilarang Merokok, kenaikan cukai, penggunaan gambar dalam kemasan rokok.
4. Jelas sekali kepentingan yang bermain di RUU Tembakau ini adalah industri rokok yang merasa khawatir atas upaya-upaya pengendalian tembakau yang dilakukan. Padahal sekeras apapun advokasi dan kampanye yang dilakukan, industri rokok tetap meraih keuntungan yang signifikan, sekitar kenaikan penjualan 10% setiap tahunnya.
Jika pemerintah memang berupaya melindungi petani tembakau, seharusnya upaya yang dilakukan adalah pembatasan impor. Selain itu, upaya pemanfaatan tembakau dengan cara lain juga lebih bermakna. Seperti sebagai pestisida alami pembasmi hama. Ini juga sangat efektif, daripada digunakan sebagai bahan yang meracuni kesehatan manusia. Jika sebagai pestisida alami, tembakau dapat mengisi pasar pestisida yang juga sangat tinggi di Indonesia, mencapai Rp 6-7 Trilyun. Itu yang legal.
Jika pemerintah memang pro terhadap RUU Tembakau, mau dibawa kemana bangsa ini? Surveilans kesehatan saja sudah menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia mengalami stunting (berbadan pendek) yang cukup parah, penurunan IQ, dan tingkat kematian akibat stroke, jantung, kanker, semakin tinggi menyerang usia muda. Semoga pemerintah dan DPR di sana masih mempunyai nurani dan akal sehat.
- Ilyani S. Andang -


Agar tak menimbulkan persoalan di kemudian hari, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berharap RUU Pertembakauan mengakomodir semua kepentingan. “AMTI berharap RUU Pertembakauan  dapat mewakili semua kepentingan,” ujarMoehaimin Moefti, Ketua Dewan Pembina aliansi itu di Jakarta, Kamis (27/12). Dengan kata lain, RUU ini tak hanya mengakomodir kepentingan industri rokok dan petani tembakau, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat. Khususnya perlindungan anak-anak dari bahaya rokok, petani tembakau dan cengkeh. Moehaimin menegaskan AMTI berkomitmen memperjuangkan dan mendukung terciptanya regulasi industri tembakau yang komprehensif, adil dan berimbang.
Sebagai keseriusan dalam mendukung regulasi Pertembakauan, kata Moefti, AMTI telah menyerahkan RUU Pengendalian Produk  Tembakau ke DPR pada 2010 silam. Malahan, AMTI telah melakukan dialog dengan anggota Dewan dan memberikan masukan kepada lembaga legislatif dan eksekutif.
Penyerahan RUU Pengendalian Produk  Tembakau didahului dengan melakukan kerjasama antara  AMTI dengan Pusat Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gajah Mada dengan melakukan riset dan menghasilkan naskah akademik.Naskah akademik RUU Pengendalian Produk Tembakau diklaim telah mengakomodir berbagai kepentingan, termasuk aspek pendapatan negara serta rasa keadilan terhadap petani tembakau.



Hanya Sebatas Opini Penulis
menurut saya sebagai orang awam
1. Masih banyak produk olahan pasca panen dari tembakau selain rokok, meskipun rokok adalah produk utama, sehingga perlunya peran pemerintah dengan di dukungnya penelitian untuk publik (Pestisida Organik dll)
2. Indonesia adalah negara agraris, negara agraris adalah status yang harus di pertahankan dan sebagai ciri khas Indonesia, bukan dengan jalan menghilangkan. saya contohkan. Indonesia sekarang kehilangan akan nilai sebuah negara agraris, Bawang merah, sayuran, cabe, jengkol, pete-pun kita krisis sampai keranah Presiden yang membahasnya.
3. Pemerintah tidak boleh membuat peraturan sepihak, di harap juga memikirkan ratusan ribu buruh tembakau
4. Jangan sampai terjadi Take Over perusahaan swasta tembakau, karena UU amerika sendiri yang di gagas malahan menghalalkan rokok putih dan menthol (tembakau burley / tembakau putih, di tanam di bondowoso, jember, lumajang. kantor BAT di Bondowoso).
5. Dari tembakau Indonesia mampu memperkerjakan ratusan ribu buruh (non teknis), peneliti, sarjana danahli tembakau.

Di setiap kebijakan tentunya ada pro dan kontra yang muncul ke permukaan, akan tetapi baik peran pemerintah dan masyarakat melalui lembaga negara dapat mengusulkan yang terbaik bagi rakyat banyak dan bukan di peruntukkan bagi segelintir orang ataupun golongan

{ 0 komentar ... read them below or add one }

Posting Komentar